Make a Reservation

Edit Template

Poin Perjanjian

Perjanjian waralaba, baik pihak franchisor (pemberi waralaba) maupun franchisee (penerima waralaba) harus memahami dan menyetujui berbagai poin penting untuk memastikan keberhasilan dan kelancaran kerjasama bisnis.  Mohon dibaca secara detail dan kami tidak bertanggung jawab ketidak berhasilan usaha karena anda tidak mematuhi perjanjian yang di tandatangani.

Hak dan Lisensi

Perjanjian waralaba memberikan hak kepada Pemegang Waralaba  untuk menggunakan merek dagang, logo, dan sistem operasional milik franchisor. Ini termasuk penggunaan branding, produk, layanan, serta metode bisnis yang telah terbukti sukses.

Resiko Rendah

Poin ini adalah inti dari konsep waralaba, di mana Penerima Waralaba dapat memanfaatkan reputasi dan sistem bisnis yang sudah mapan untuk memulai bisnis dengan risiko yang lebih rendah.

Biaya dan Royalti

Perjanjian mencakup detail mengenai biaya awal yang harus dibayarkan untuk mendapatkan hak waralaba, serta royalti berkelanjutan yang merupakan persentase dari penjualan atau jumlah tetap yang dibayarkan secara berkala kepada Pemilik Waralaba.

​Mohon di perhatikan

Pentingnya: Memahami struktur biaya dan kewajiban finansial ini sangat penting bagi Penerima Waralaba untuk merencanakan keuangan dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban keuangan mereka sambil menjaga profitabilitas bisnis.

Kewajiban dan Dukungan​

Perjanjian menjelaskan kewajiban kedua belah pihak, termasuk standar operasional yang harus diikuti oleh franchisee dan jenis dukungan yang akan diberikan oleh franchisor. Dukungan ini bisa berupa pelatihan awal, bantuan pemasaran, pasokan bahan baku, dan dukungan teknis.

Mohon Diperhatikan

Pentingnya: Dukungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba adalah faktor kunci yang membantu Penerima Waralaba untuk menjalankan bisnis dengan sukses. Ini mencakup pelatihan dan bantuan berkelanjutan yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan dan pertumbuhan bisnis waralaba.

Perjanjian Waralaba Siomay JuraganSB: Legalitas dan Detail

Perjanjian waralaba adalah dokumen hukum yang mengatur hubungan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Untuk waralaba Siomay JuraganSB, berikut adalah elemen-elemen legal dan detail yang harus diperhatikan dalam perjanjian tersebut:

1. Identitas Pihak Terlibat
  • Franchisor:
    • Nama lengkap dan alamat resmi perusahaan Siomay JuraganSB.
    • Informasi kontak perusahaan.
  • Franchisee:
    • Nama lengkap individu atau entitas yang akan menerima waralaba.
    • Alamat resmi dan informasi kontak. Harus berupa badan hukum dan apabila belum maka kami akan membantu membuat badan hukum berupa Perusahaan Perseorangan dan mempunyai NIB serta NPWP
2. Pernyataan Latar Belakang
  • Ringkasan mengenai Siomay JuraganSB, termasuk sejarah dan reputasi merek.
  • Penjelasan mengenai konsep waralaba dan tujuan perjanjian.
3. Definisi dan Istilah
  • Penjelasan mengenai istilah-istilah penting yang digunakan dalam perjanjian, seperti “waralaba”, “royalti”, “biaya awal waralaba”, dll.
4. Hak dan Lisensi
  • Hak franchisee untuk menggunakan merek dagang, logo, dan sistem operasional Siomay JuraganSB.
  • Wilayah eksklusif atau pembatasan area di mana franchisee dapat beroperasi.
  • Batasan penggunaan merek dan hak cipta.

5. Durasi Perjanjian

  • Jangka waktu perjanjian waralaba, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian. (Perjanjian berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang).
  • Ketentuan mengenai perpanjangan perjanjian.
6. Biaya dan Pembayaran
  • Biaya Awal Waralaba:
    • Jumlah dan jadwal pembayaran biaya awal untuk mendapatkan hak waralaba.
  • Royalti:
    • Persentase penjualan atau jumlah tetap yang harus dibayar secara berkala kepada franchisor.
    • Jadwal dan metode pembayaran royalti.
  • Biaya Tambahan:
    • Biaya tambahan yang mungkin diperlukan, seperti biaya pemasaran terpusat, biaya pelatihan tambahan, dll.
7. Kewajiban Franchisor
  • Penyediaan pelatihan awal dan berkelanjutan untuk franchisee.
  • Dukungan operasional dan teknis, termasuk bantuan dalam pemilihan lokasi, desain interior, dan grand opening.
  • Pemasaran dan promosi yang dilakukan secara terpusat oleh franchisor.
  • Penyediaan bahan baku dan peralatan sesuai standar kualitas.
8. Kewajiban Franchisee
  • Kepatuhan terhadap standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh franchisor.
  • Pengelolaan operasional harian sesuai dengan pedoman franchisor.
  • Pelaporan keuangan dan operasional secara berkala kepada franchisor.
  • Pemeliharaan dan penggunaan merek dagang serta sistem operasional sesuai pedoman franchisor.
  • Tanggung jawab untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah operasional.
9. Pelatihan dan Dukungan
  • Rincian mengenai program pelatihan yang akan diberikan kepada franchisee dan karyawan mereka.
  • Dukungan berkelanjutan dalam hal operasional, pemasaran, dan manajemen.
10. Kepemilikan dan Perlindungan Merek Dagang
  • Hak cipta dan merek dagang tetap menjadi milik franchisor.
  • Kewajiban franchisee untuk menjaga dan melindungi hak cipta, merek dagang, dan rahasia dagang milik franchisor.
  • Ketentuan terkait pelanggaran merek dagang oleh pihak ketiga.
11. Penjualan atau Pengalihan Waralaba
  • Ketentuan terkait penjualan atau pengalihan hak waralaba oleh franchisee kepada pihak ketiga.
  • Persyaratan persetujuan dari franchisor untuk setiap pengalihan kepemilikan.
12. Pembatalan dan Pengakhiran Perjanjian
  • Kondisi di mana perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, termasuk pelanggaran perjanjian.
  • Prosedur pengakhiran perjanjian dan hak serta kewajiban masing-masing pihak setelah pengakhiran.
  • Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa setelah pengakhiran perjanjian.
13. Penyelesaian Sengketa
  • Mekanisme penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase.
  • Pilihan hukum dan yurisdiksi yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa.
14. Kerahasiaan
  • Kewajiban franchisee untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnis dan teknologi milik franchisor.
  • Ketentuan tentang perlindungan data dan rahasia dagang.
15. Perubahan dan Amandemen
  • Prosedur untuk mengubah atau mengamandemen perjanjian.
  • Persetujuan tertulis dari kedua belah pihak untuk setiap perubahan.
16. Ketentuan Lain-lain
  • Ketentuan tambahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
  • Penjelasan mengenai asuransi yang harus dimiliki oleh franchisee.
  • Pengaturan terkait force majeure (keadaan kahar) yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.
17. Tanda Tangan dan Pengesahan
  • Tanda tangan dari kedua belah pihak (franchisor dan franchisee).
  • Tanggal penandatanganan perjanjian.
  • Notarisasi atau pengesahan hukum jika diperlukan.
18. Lampiran
  • Detail lampiran yang mungkin berisi manual operasional, panduan merek, rincian biaya, dan dokumen lain yang relevan.

Dengan mencakup semua poin ini dalam perjanjian waralaba, baik franchisor maupun franchisee dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak dijelaskan dengan jelas dan dipahami sepenuhnya. Ini membantu meminimalkan potensi konflik dan memastikan kerjasama yang sukses dan saling menguntungkan.

SILAHKAN ORDER

JANGAN TUNGGU KEHABISAN

“Tunggu apa lagi ? Jangan sampai kehabisan kesempatan untuk menikmati lezatnya Siomay Juragan! Silahkan segera order sekarang dan rasakan nikmatnya cita rasa otentik yang tak terlupakan.”